Namun Dinas Kesehatan dan tim teknis tidak melakukan hal tersebut dan diberi opsi oleh Dinas Kesehatan yaitu pekerjaan berhenti 79,26 persen lalu diputus kontrak dan masuk daftar hitam atau pekerjaan dilanjutkan sampai 100 persen dengan risiko tidak dibayar sisa pekerjaan tetapi tidak dimasukkan daftar hitam.
“Atas dasar opsi tersebut saya dan mas Surya sepakat dan memilih opsi melanjutkan pekerjaan sampai 100 persen tanpa dibayar yang penting perusahaan aman dan nama baik terjaga,” ujar Agus.
Namun dalam perjalanannya, tiba-tiba pihak mitra kerja berbalik arah dan tidak mau menanggung biaya bersama. Cara menagihnya dengan cara seolah-olah sebagai sub kontraktor belum dibayar dan mengambil sebagian genting yang ada di lokasi pekerjaan. “Padahal mitra kerja mengetahui bahwa Dinas Kesehatan hanya membayar 79,26 persen dan uang tersebut pun masuk ke rekening bersama kami berdua,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pekerjaan Puskesmas Jambu ini telah di audit oleh BPK pada awal bulan Februari 2022 lalu dengan hasil tanpa ada kelebihan bayar. “Saya berharap gedung baru Puskesmas Jambu bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Semarang,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan aksi pemborong membongkar paksa genteng bangunan Puskesmas Jambu viral di media sosial. Pembongkaran dilakukan lantaran pemborong kesal uang pembangunan proyek Rp650 juta belum dilunasi.
Video rekaman pembongkaran viral di medsos karena gedung puskesmas tersebut baru saja diresmikan. Dalam video amatir yang direkam warga tampak sejumlah pekerja dari pihak pemborong membongkar paksa genteng bangunan puskesmas.
Editor : Ahmad Antoni
pembongkaran viral viral di media sosial puskesmas pemborong kabupaten semarang Pemkab Semarang genteng
Artikel Terkait