Para pelaku akhirnya balik dan sempat melakukan pengejaran terhadap korban. Karena korban sempat ditendang dan terjatuh dari kendaraan, pelaku bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban hingga korban mengalami luka pada bagian kedua kaki dan tangan kanan korban.
Setelah korban jatuh tersungkur dengan mengalami luka, para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan untuk kembali ke Klaten.
"Dua hari setelah laporan polisi keluar, hasil penyidikan dan penyelidikan, tim berhasil mengamankan para pelaku, serta sejumlah barang bukti yakni diantaranya dua bilah senjata tajam jenis parang, dan tiga sepeda motor pelaku yang digunakan saat aksi tersebut,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara tujuh tahun.
“Polres Karanganyar tidak segan – segan menindak para pelaku yang meresahkan masyarakat Karanganyar, apalagi melakukan kekerasan atau tindakan aksi klitih di wilayah hukum Polres Karanganyar. Semua akan kami basmi dan tidak ada ampun bagi pelaku tindak kekerasan,” tegas AKBP Jerrold.
Sementara itu, korban kekerasan yakni Bima Aditya Candra mengaku, saat itu ia berniat untuk balik dari palur menuju ke Mojosongo setelah mencari makan. Bima mengungkapkan, saat itu gerombolan aksi kekerasan tersebut berjalan dari utara Sragen menuju ke Palur.
Editor : Ahmad Antoni
kasus pengeroyokan aksi pengeroyokan Kabupaten Karanganyar polres karanganyar Kapolres karanganyar viral di media sosial viral di media sosial senjata tajam kekerasan pelaku
Artikel Terkait