Polda Jateng menyayangkan peristiwa tersebut dan berharap orangtua dapat mengawasi perilaku dan pergaulan anak anak, sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.
“Kami juga berkomitmen mencegah dan memberantas tindakan perundungan anak supaya tidak terjadi lagi, harapannya kejadian serupa tidak terulang di wilayah Jawa Tengah,” ujar Satake.
“Namun mari kita bersama sama mulai dari tingkat keluarga, masyarakat dan sekolah untuk lebih mempunyai sense of crisis atau kepekaan terhadap perilaku anak anak di sekitar kita,” ujarnya.
Terpisah, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut insiden perundungan itu terjadi Selasa (26/9/2023). “Kami amankan 5 orang, 3 diperiksa sebagai saksi dan 2 sebagai pelaku,” sebut Kombes Fannky.
Editor : Ahmad Antoni
perundungan kasus perundungan siswa siswa smp polda jateng Kabid Humas Polda Jateng stefanus satake bayu Kapolresta Cilacap main hakim sendiri kabupaten cilacap
Artikel Terkait