"Pelapor tadi melerai tapi mengingatkan malah diludahi dan ditampar. Upaya polisi tadi malam 11 Oktober 2023. Kita pertemukan kedua belah pihak," ujar Kapolsek
AKP Bambang menjelaskan, kejadian tersebut merupakan bentuk tindak pidana ringan. Terlebih korban atau pelapor juga meminta ganti rugi akan tindakan pelaku.
"Proses sudah jalan dan saat ini dalam proses Restoratif Justice (RJ) karena masuk tipiring (tindak pidana ringan) dan tuntutan korban juga ganti rugi," ujarnya.
Kini korban yang diketahui bernama Kustinah binti Sakimem warga Dusun Rapah RT 03 RW 04 Desa Kluwen, Kecamatan Penawangan, Grobogan sudah bertemu dengan pelaku.
Pelaku yang diketahui Arif Wijayanto warga Kampung Banukan, Colomadu, Kabupaten Karang Anyar sudah diamankan dan proses hukum pun sudah dijalankan kepolisian.
"Kita sudah proses dan saat ini proses sudah selesai dengan rencana langkah kepolisian yakni RJ sesuai kesepakatan bersama korban dan pelaku," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait