Barang bukti senjata tajam yang dibawa kelompok pemuda di Salaman, Magelang hingga viral di media sosial. Foto: Ist.

Peristiwa yang terekam video dan viral di media sosial ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tim Resmob Polres Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Salaman selanjutnya melakukan penyelidikan.

Setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, analisis video dan pengecekan CCTV, polisi berhasil mendapatkan informasi mengenai kelompok motor yang membawa sajam tersebut.

Pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 15.0O WIB, para pelaku ditangkap beserta beserta barang bukti berupa tiga celurit.

"Pelaku kami kenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Sajam dengan Melawan Hukum. Mereka terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara," ucapnya. 

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyatakan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu ketertiban dan ketentraman di wilayah Polres Magelang.

"Siapapun yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Polres Magelang, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku," kata Mochammad Sajarod Zakun. 

Kapolres mengimbau para pelajar agar fokus kepada kegiatan belajar, serta menghindari kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri. "Saya imbau kepada adik-adik pelajar, fokus saja dalam belajar dan meraih cita-cita. Hindari kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri. Ingat tawuran bukan budaya masyarakat Kabupaten Magelang,” ujarnya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network