Dia mengatakan, dari hasil penyidikan, RH sudah ditetapkan tersangka pencabulan anak. Atas perbuatannya, RH akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Demak, Haris Wahyudi Ridwan berharap tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait