Sedangkan larangan hajatan dimulai pada bulan setelahnya. Dirinya bernyanyi karena adanya permintaan dari pemilik hajatan dan tamu undangan lainnya.
“Saat itu PPKM darurat belum diberlakukan, sehingga kita menghadiri resepsi atau hajatan pernikahan kan boleh. Nah salahnya di mana. Apalagi saat itu semuanya sudah selesai,” kata Bupati, Jumat (16/7/2021).
“Saat itu (acaranya) juga sangat terbatas, undangannya terbatas, tidak kemudian ada makan di situ. Ada acara musik dan masih ada satu lalu nyanyi lah ya saya ikuti, wong kita juga namanya menghibur orang. Intinya adalah pada saat kegiatan itu jauh dari PPKM darurat,” katanya.
Sementara, komentar miring pun terlontar dari sejumlah netizen, karena posisinya sebagai kepala daerah. Meski acara digelar sebelum PPKM darurat, namun tetap saja masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait