Wakil Bendahara II KONI Kendal berinisial MRS ditetapkan tersangka dugaan penggelapan Rp798 juta dana upah atlet dan pelatih persiapan Porprov Jateng 2026. (Foto: iNews).

KENDAL, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan Wakil Bendahara II KONI Kendal berinisial MRS sebagai tersangka dugaan penggelapan dana sebesar Rp798 juta. Uang yang dialokasikan untuk membayar upah atlet dan pelatih selama program latihan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah 2026 itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Salomina Meyke Saliama mengatakan, tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, MRS mengakui menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas perdagangan atau trading.

"Modusnya, uang yang sepertinya dibayarkan sebagai upah pelatih dan atlet dalam pelatihan Porprov 2026 tapi tidak dibagikan kepada mereka," Salomina, Kamis (22/10/2026).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network