Penyidik masih menelusuri aliran uang untuk memastikan penggunaan dana yang diduga diselewengkan tersebut. Anggaran itu berkaitan dengan pembayaran upah atlet dan pelatih selama menjalani program latihan pada 2026, termasuk periode Mei dan Juni.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana tersebut diperuntukkan bagi atlet dan pelatih yang tengah mempersiapkan diri menghadapi Porprov Jawa Tengah 2026. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aset yang dibeli menggunakan uang tersebut.
Kejari Kendal melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara terperinci penggunaan dana Rp798 juta sekaligus melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait