Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, RRD merupakan teman dekat dari YW yang saat ini mendekam di Lapas Semarang. Barang bukti berupa tujuh paket sabu, handphone, beserta simcard pun disita.
Selanjutnya, petugas lapas menghubungi Polsek Ngaliyan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Sekira pukul 12.00 WIB, petugas Polsek Ngaliyan datang ke Lapas Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti.
“Bungkusan makanan berisi tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam klip plastik warna putih berisikan kurang lebih 30 gram. Barang bukti penyelundupan narkoba tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut lagi,” katanya.
RRD pun langsung dibawa ke Polsek Ngaliyan untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka pengembangan kasusnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait