Kuasa hukum Sri Budiyono, Toni Triyanto (kanan) memperlihatkan bukti laporan atas kasus praktik mafia tanah yang dilakukan AA, oknum anggota DPRD Blora. (Wisnu Wardhana)

“Karena ini jaminan perorangan, jadi tidak ada hak tanggungan,” ujarnya. Pengalihan hak sertifikat baru ketahuan ketika Sri Budiyono hendak mengembalikan uang yang telah dipinjam dari AA, November 2020. 

“Waktu itu sertifikat milik klien kami sudah dialihkan. Kami menduga AJB palsu karena memang klien kami tidak pernah menandatangani jual beli lahan sertifikat tersebut. AJB itu diurus di notaris PPAT dengan inisial EE di Blora,” ujar Toni.

Merasa ditipu oleh AA, Sri Budiyono didampingi kuasa hukumnya melaporkan AA dan EE ke Polda Jawa Tengah.

“Proses dari awal hingga penyidikan cukup lama dan laporan kami sudah ditindaklanjuti. Terlapor 1 (AA) dan terlapor 2 (EE) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga sudah mengirimkan surat kepada tersangka pada 5 Desember 2022 kemarin,” ungkapnya.

Dia mengatakan dalam waktu dekat ini akan mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Blora, Ketua DPW PKB Blora dan KPU.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network