Truk pengangkut kontainer melintas jalur dalam kota di Jalan Pemuda Rembang. Foto: iNews/Musyafa Musa.

Kaur Binops Satlantas Polres Rembang, Iptu Ali Nur Mukit membenarkan sudah ada rambu larangan bagi kendaraan barang di atas 8 ton masuk jalur dalam kota.

“Ya benar sudah ada rambu-rambu larangan di dekat Tugu Adipura maupun di dekat Perempatan Galonan,” kata Ali Nur Mukit. 

Dia menegaskan, pihaknya sudah berulang kali melakukan peringatan dan penindakan. Tapi jika lain waktu ada truk besar yang masuk dalam kota, polisi siap menilang.

“Kalau sudah diimbau kok masih lewat situ, tetap akan kami tilang,” ucapnya. 

Menurut Ali, seharusnya tidak ada alasan bagi sopir truk tronton maupun trailler melanggar. Sebab saat ini jalan lingkar Galonan–Tireman kondisinya sudah bagus.

“Kalau dulu mungkin sopir alasan jalan lingkar rusak. Sekarang sudah bagus, dibeton. Harus lewat jalan lingkar, jangan masuk kota lagi,” tuturnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network