Warga eks transmigran dari Aceh asal Kabupaten Kudus berfoto bersama Ketua DPRD Kudus Masan usai beraudiensi terkait status tanah yang mereka tempati, Rabu (23/3/2022). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Pada 2005 ada program pemutihan sertifikat tanah, namun ketika warga hendak mengurusnya saat ditanyakan ke Kantor Pertanahan Kecamatan Jekulo, ternyata tidak ada data yang masuk dari mantan transmigran dari Aceh tersebut. 

Padahal, warga sudah rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak 2006 hingga 2021. Untuk itu, belasan warga mantan transmigran dari Aceh beraudiensi dengan Ketua DPRD Kudus Masan untuk memperjuangkan status tanah tersebut menjadi hak milik.

Ketua DPRD Kudus Masan mengungkapkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus serta meminta camat setempat mengecek lokasinya guna mengetahui fakta di lapangan.

“Hingga saat ini, status tanah yang ditempati warga eks-transmigran dari Aceh masih milik Pemkab Kudus,” kata Masan. 

Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus belum menemukan penetapan lokasi tanah untuk eks-transmigran tersebut. Setelah ada penetapan, maka Pemkab Kudus akan melakukan penghapusan aset setelah mendapatkan persetujuan DPRD Kudus.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network