.Jaringan mafia tanah di Jawa Tengah tampaknya masih leluasa beraksi secara rapi dan terorganisir. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SEMARANG, iNews.id - Jaringan mafia tanah di Jawa Tengah tampaknya masih leluasa beraksi secara rapi dan terorganisir. Dengan modus memanfaatkan kelengahan masyarakat yang memiliki tanah secara sah, mereka memanfaatkan celah administrasi kantor pelayanan lintas sektor untuk memalsukan surat.

Seperti yang dialami Sunar Ali Martopo, warga Kranggan, Semarang Tengah, Kota Semarang. Dia menjadi korban jaringan mafia tanah setelah tanah miliknya yang sudah bersertifikat dipermasalahkan oleh seseorang.

Kejadian ini terungkap setelah Martopo menerima gugatan atas objek C desa 154 dan C Desa 371. Setelah ditelusuri, objek itu hanya semu atau fiktif karena di buku C Desa tidak ditemukan objek itu.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network