.Jaringan mafia tanah di Jawa Tengah tampaknya masih leluasa beraksi secara rapi dan terorganisir. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kuasa hukum Martopo, Herry Darman mengatakan tanah leter C Desa 64 seluas 4.250 meter persegi milik Martopo di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang itu dibeli oleh keluarga Martopo pada tahun 1981.

“Kemudian tahun 1984 Martopo mengurus sertifikat tanah hingga muncul sertifikat hak milik (HM) nomor 19. Namun pada tahun 1992 tiba-tiba ada gugatan,” katanya, Senin (24/10/2022).

Murtopo kemudian berkoordinasi dengan BPN setempat yang tetap mengesahkan sertifikat miliknya.

Belakangan diketahui bahwa tanah C desa 122 telah berubah keterangan menjadi HB  atau hibah nomor 188 karena dipalsukan oleh e-l, perangkat desa setempat yang kini sudah dilaporkan ke Polres Semarang.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network