Ratusan warga antre di Kantor Samsat Semarang untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan di hari terakhir, Senin (30/6/2025). (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id – Ratusan warga menyerbu Kantor Samsat Kabupaten Semarang untuk memanfaatkan kesempatan terakhir bebas denda atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, Senin (30/6/2025). 

Ratusan wajib pajak terlihat mengantre di berbagai loket pelayanan, terutama di loket cek fisik kendaraan untuk pembayaran pajak lima tahunan dan proses balik nama kendaraan. 

Program “Tak Diskon Maka Tak Sayang” yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 ini menawarkan penghapusan pokok tunggakan, denda pajak, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dengan syarat wajib pajak membayar pajak tahun berjalan 2025.

Seorang wajib pajak, Asella Ferrari Fanya, mengaku harus mengantre panjang untuk menyelesaikan proses cek fisik kendaraan. 

“Saya baru bisa mengurus hari ini karena sebelumnya sibuk dengan kegiatan sekolah. Untungnya masih keburu memanfaatkan pemutihan ini,” ujar Asella.

Pihak Samsat Kabupaten Semarang telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak di hari terakhir program. 

Kanit Regident Satlantas Polres Semarang, Ipda Kurniawan, menjelaskan, pelayanan cek fisik kendaraan dimulai lebih awal, yakni pukul 07.00 WIB, untuk mengurai antrean. Selain itu, petugas diterjunkan secara bergantian agar pelayanan tetap berjalan optimal.

“Kami membuka layanan lebih pagi dan menambah petugas secara bergilir untuk memastikan semua wajib pajak terlayani dengan baik di hari terakhir ini,” ungkap Ipda Kurniawan.

Selain mengurus pajak lima tahunan, banyak wajib pajak yang memanfaatkan hari terakhir program untuk mengurus balik nama kendaraan. Sejak 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya administrasi seperti penerbitan STNK, BPKB, dan plat nomor baru.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network