Ratusan warga antre di Kantor Samsat Semarang untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan di hari terakhir, Senin (30/6/2025). (Foto: iNews)

Program ini berhasil menarik perhatian masyarakat, terlihat dari tingginya antusiasme di berbagai Samsat di Jawa Tengah. Seorang pedagang asal Kota Tegal, misalnya, berhasil memangkas tunggakan pajak 10 tahun dari Rp1,4 juta menjadi hanya Rp405.000 berkat program ini.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, sebelumnya menyatakan bahwa program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan piutang pajak kendaraan mencapai Rp2,8 triliun, program pemutihan ini menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun.

Namun, setelah program ini berakhir, polisi akan menggelar operasi kepatuhan secara masif di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk menindak wajib pajak yang masih menunggak. 

Masyarakat diimbau untuk mematuhi kewajiban pajak tepat waktu, karena mulai tahun depan tidak ada lagi program pemutihan denda pajak kendaraan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network