Sejumlah warga di Solo saat berdebat dengan agen ketika membeli gas elpiji 3 kilogram harus menyertakan KTP dan KK. Foto: MNC Portal/R August.

SOLO, iNews.id - Sejumlah warga di Kota Solo protes aturan pembelian gas elpiji 3 kilogram harus melampirkan fotokopi KTP dan KK. Warga bahkan sempat berdebat dengan agen mengenai aturan tersebut. 

Peristiwa terjadi di salah satu agen di Jalan RM Said Ketelan, Solo. Ada tiga warga yang tengah berdebat dengan seorang agen terkait aturan tersebut.

Salah seorang pembeli, Imron (65) warga Kemlayan Solo mengaku keberatan dengan syarat tersebut. Dirinya ingin kemudahan dalam proses pembelian gas elpiji 3 kilogram karena kebutuhan yang cukup banyak. Dalam sehari, Imron rata-rata bisa menghabiskan dua tabung gas. 

"Kami itu inginnya kasih uang dapat barang. Kalau bisa rakyat dibikin semudah mungkin," kata Imron, Selasa (23/5/2023) 

Selain itu, Imron khawatir KTP dan KK yang dikumpulkan kepada agen akan digunakan untuk kepentingan lain. 

"Kalau KK sama KTP kan ada NIK-nya itu kan bisa dipinjamkan online. Kami enggak pinjam tahu-tahu dapat tagihan," katanya.

Agen elpiji 3 kilogram Yulianto mengatakan, aturan melampirkan KTP sudah berlaku sejak 6 bulan lalu. Aturan kemudian diperbarui dengan penambahan KK pada saat pembelian gas 3 kilogram. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network