Menurutnya, SE juga mengatur tempat hiburan agar tutup sepanjang Ramadan. Tempat tempat seperti spa, panti pijat, tempat karaoke, kafe, pusat kebugaran dan area permainan game tidak boleh beroperasi. Larangan juga diberlakukan bagi tempat hiburan yang menyatu dengan hotel atau penginapan.
SE sudah disebar pada seluruh tempat tempat usaha sebagai sosialisasi, untuk kemudian dilaksanakan mulai 3 April 2022. Tempat tempat yang tidak boleh beroperasi sesuai SE menjadi sasaran patroli petugas.
Menurut Heru Indarjo, pengawasan dan patroli mulai diintensifkan pada hari pertama puasa Minggu 3 April 2022. Kegiatan lebih diutamakan patroli protokol kesehatan. Penindakan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi.
"Ada petugas patroli sehari tiga sampai empat kali dengan sasaran protokol kesehatan," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait