Peninjauan lokasi bangunan sekolah di Wonorejo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, yang terkena imbas penurunan tanah, Selasa (1/12/2020). (Istimewa)

Terkait dengan fenomena penurunan tanah, kata dia, Badan Geologi mengimbau kawasan pada daerah tersebut agar tetap mengutamakan penggunaan air permukaan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019. "Kalau air tanah digunakan, harus dikendalikan oleh pengelola kawasan industri, baru kemudian didistribusikan kepada industri-industri," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut sebagai salah satu cara mengurangi kerusakan air tanah dan untuk menjamin keberlangsungan air tanah hingga 30-50 tahun ke depan.

"Kami juga merekomendasikan dilakukan monitoring amblesan dan kajian di daerah yang tergenang rob secara permanen. Artinya pembangunan disesuaikan dengan berapa penurunan tanah yang terjadi di situ," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network