Ilustrasi corona. (Foto: Ist)

SUKOHARJO, iNews.id - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo meminta tenaga kerja asing (TKA) tidak kembali ke negaranya saat libur Imlek. Hal ini untuk meminimalisasi ancaman penyebaran Covid-19 varian Omicron dari pelaku perjalanan luar negeri.

Kepala Disperinaker Sukoharjo, Agustinus Setyono mengatakan, jumlah TKA resmi yang bekerja di Sukoharjo relatif kecil, yakni terdata sekitar 50 orang sampai akhir 2021. Mayoritas berasal dari  India, China dan Korea Selatan yang bekerja di industri-industri besar. 

"TKA ini legal dan dilaporkan secara berkala oleh perusahaan yang mempekerjakan," kata Agus, Rabu (12/1/2021).

Namun dengan kondisi pandemi, terjadi penurunan mobilitas antarnegara dari para TKA. Selain pemerintah juga memperketat pengawasan para pelaku perjalanan dengan menerapkan tata laksana protokol kesehatan yang sangat ketat. 

Pengawasan tidak terbatas pada TKA, tetapi juga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, screening dengan ketat saat kembali ke  Indonesia.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network