TEMANGGUNG, iNews.id – Pemkab Temanggung melarang kawasan zona oranye dan merah kasus Covid-19 menyelenggarakan Salat Idul Fitri dan kegiatan silaturahmi. Penentuan zonasi oleh satgas tingkat desa atau kelurahan berdasarkan data perkembangan angka kasus Covid-19 di tingkat RT.
"Untuk zona hijau dan kuning, kedua kegiatan boleh dilakukan dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat," kata Sekretaris II Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono, Jumat (7/5/2021).
Untuk penentuan zonasi akan ditetapkan Senin (10/5/2021) besok. Sedangkan perkembangan zonasi per hari akan diumumkan sampai malam Lebaran. Jika ada perkembangan zonasi, selanjutnya segera disampaikan ke masyarakat.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri hanya boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka di wilayah RT yang diatur dalam PPMK mikro berada di zonasi hijau dan kuning.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait