"Pembatasan jemaah Salat Idul Fitri dilakukan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid dan lapangan terbuka,” katanya.
Pelaksanaan kegiatan silaturahmi, saling berkunjung dan sejenisnya, dilarang di wilayah zonasi oranye dan merah yang diatur dalam PPKM mikro. Sedangkan di RT berzonasi hijau dan kuning, dibolehkan dengan syarat silaturahmi hanya dilaksanakan di dalam satu desa.
"Dalam kegiatan silaturahmi, tidak boleh saling bersalaman atau berpelukan,” katanya.
Djoko meminta semua pihak untuk menaati protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19. Saat ini, kasus Covid-19 di Temanggung sebanyak 65 orang. Yakni menjalani isolasi mandiri 48 orang dan dalam perawatan di rumah sakit 17 orang.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait