1 Debt Collector DPO Polda Jateng Menyerahkan Diri, Total 7 Tersangka Perampasan Ditahan
Kombes Joro mengimbau kepada para DC agar melakukan pekerjaan sesuai dengan koridor hukum. “Kalau saudara-saudara melakukan pelanggaran hukum kami akan tetap laksanakan penegakan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, para DC itu mengambil paksa mobil Mitsubishi Outlander warna merah milik DS. Tak hanya mengambil paksa, para DC itu juga menganiaya, mengintimidasi korbannya.
Para tersangka yang ketika itu ditangkap: Yohanes Marpaung (23) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; Parninggotan Marpaung (35) warga Jl. Woltermonginsidi no. 12, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Kemudian Abdullah alias Billy (35) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; Sunarko (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; Yosia Anton Saputra (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan Tomsir Benedigtus Gultom (46) warga Bekasi, Jawa Barat.
Sementara tiga DPO lainnya di antaranya adalah direktur PT yang mempekerjakan para DC itu. Polda Jateng menyebut jika terjadi permasalahan kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melakukan pembiayaan bisa melapor ke pihaknya, itu diatur dalam Undang-Undang tentang Fidusia.
Editor: Ahmad Antoni