get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Wisata di Pemalang Paling Instagramable 2025

12 Daerah di Jateng Tak Terapkan PPKM, Ganjar: Tetap Waspada dan Jangan Longgar

Senin, 11 Januari 2021 - 15:19:00 WIB
12 Daerah di Jateng Tak Terapkan PPKM, Ganjar: Tetap Waspada dan Jangan Longgar
Gubernur Ganjar Pranowo saat memimpin rapat rutin penanganan Covid-19 di Semarang, Senin (11/1/2021). (Istimewa)

Sebagai informasi, menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengirim surat edaran kepada bupati dan walikota. Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.

Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut