get app
inews
Aa Text
Read Next : Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya, Edo Kondologit: Saya Tidak Nyaman

13 Pengacara Mundur Bela Bambang Tri, Ini Alasannya

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:03:00 WIB
13 Pengacara Mundur Bela Bambang Tri, Ini Alasannya
Koordinator Kuasa Hukum Tim Surakarta, Andhika Dian Prasetyo. (R August)

SOLO, iNews.id - Bambang Tri Mulyono menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3), tanpa pengacara. Sebanyak 13 pengacara pembela Bambang Tri dan Gus Nur secara terbuka menyatakan mundur membela Bambang tepat sebelum pembacaan tuntutan digelar. 

Pengacara Bambang Tri sendiri terbagi dua yakni Tim Surakarta dan Jakarta. "Salah satu tim kami Zainal Mustofa dipecat pada Kamis (16/3) kemarin. Karena itu adalah kesatuan dari kami, jadi kami harus profesional dan kami putuskan mundur semua," ujar Koordinator Kuasa Hukum Tim Surakarta, Andhika Dian Prasetyo.

Menurut Andhika, perlakuan Bambang Tri terhadap Zainal Mustofa sudah melewati batas. Pasalnya, tim telah bekerja secara maksimal meski bantuan hukum yang diberikan gratis. 

"Alasan pemecatan nanti ditanyakan oleh Bambang sendiri. Kami sudah berusaha menghadirkan saksi saksi dan bukti, tapi kurang diterima oleh Bambang," katanya.

Andhika menyebut bahwa seluruh saksi dan bukti yang dihadirkan selama persidangan berlangsung adalah usaha dari tim kuasa hukum, sedangkan Bambang belum bisa menghadirkannya sampai sekarang.

"Kami berusaha untuk mencari saksi dan bukti demi Bambang Tri. Tapi beliau kan tidak bisa menghadirkan saksi dan bukti sampai hari ini," ujarnya.

Dia mengatakan, Bambang juga sering marah-marah karena saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum tidak dianggap tidak sesuai ekspektasinya.

"Puncaknya Kamis kemarin, salah satu dipecat. Ya sudah berarti semua ikut mundur. Kami sebelum keputusan sudah berupaya konsolidasi dengan Jakarta," ungkapnya.

Sementara itu, Bambang Tri enggan berkomentar saat ditanya soal pemecatan tersebut."No coment," ujar Bambang.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut