14 Pencuri Kayu Perhutani di Sragen Kabur saat Digerebek
SRAGEN, iNews.id – Komplotan pencuri kayu berhasil kabur saat disergap polisi di wilayah hutan Perhutani Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen. Namun polisi berhasil menangkap sopir truk dan dua kayu hasil curian.
Polisi kini masih mengejar otak pencurian berinisial D, warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Sedangkan aksi pencurian terjadi Rabu (29/3/2023) malam di kawasan hutan Dukuh Ngelo, Desa/Kecamatan Jenar.
Aksi dilakukan belasan orang yang menyasar kayu sonokeling yang dikelola Perum Perhutani BKPH Tangen. Lantas aksi pencurian terendus dan dilakukan penggerebekan oleh polisi sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun belasan orang yang melakukan aksi pencurian berhasil kabur. Sementara sopir truk atas nama Agus Setyawan, 46, warga Dukuh Ngrampal, Kecamatan Sidolaju, beserta barang bukti ditahan.
Dari pemeriksaan, otak pencurian adalah D, warga Ngawi yang statusnya masih DPO.
”Saat digerebek 14 orang yang di lokasi kabur, kami mengamankan AS selaku sopir truk sekaligus pemilik. Kemudian barang bukti berupa 2 Potong kayu Sonokeling,” kata Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen, Iptu Mualim, Sabtu (1/4/2023).
Selain itu juga truk nopol AD 1489 HN, 4 gergaji dan sebuah parang. Dari keterangan AS, kayu rencana akan dibawa ke wilayah Ngawi.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 huruf B Perpu RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam dipidana paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo