get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Guru PPPK asal Lampung Ditemukan Tewas Terikat dalam Kamar Kos di OKU

14 PPPK Salatiga Terima SK Pengangkatan, Gajinya Setara ASN

Selasa, 02 Februari 2021 - 19:56:00 WIB
14 PPPK Salatiga Terima SK Pengangkatan, Gajinya Setara ASN
Para PPPK meluapkan kegembiraannya setelah menerima SK Wali Kota di Aula BKPSDM Kota Salatiga, Selasa (2/2/2021). (Foto: Ist)

SALATIGA, iNews.id – Sebanyak 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2019 menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Salatiga, Selasa (02/02/2021). Mereka terdiri dari 12 guru dan dua penyuluh pertanian

PPPK yang menerima SK pengangkatan merupakan guru SD dan SMP Negeri serta penyuluh pertanian di Dinas Pangan dan Pertanian. SK pengangkatan diserahan Wali Kota Salatiga Yuliyanto di Aula BKPSDM. Sementara, Perjanjian kerja 14 PPPK mulai Januari 2021 hingga Desember 2025 dan dievaluasi untuk perjanjian berikutnya.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, PPPK merupakan hal baru dalam dunia pemerintahan. Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan jika ASN terbagi menjadi dua, yakni ASN dan PPPK. Perbedaannya, ASN diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah. “PPPK tidak seperti ASN yang harus meniti karier dari jenjang jabatan terendah. PPPK memiliki banyak keuntungan, diantaranya multi level entry, dimana PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu,” Yuliyanto. 

Bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan organisasi, sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK. PPPK juga memiliki batas pelamaran lebih panjang. Jika usia pendaftar CPNS dibatasi umur 35 dan 40 untuk jabatan tertentu, PPPK dapat melamar jabatan ASN dengan batas usia pelamaran hingga 1 tahun sebelum batas usia pensiun.

Dari segi kontrak kerja, PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya. "Mengenai penghasilan, PPPK akan memperoleh penghasilan relatif sama dengan ASN. Sehingga tidak ada kesenjangan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama. PPPK juga akan memperoleh tunjangan dan penghargaan. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga, Mustain Suraji menyatakan, PPPK menerima gaji sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas. Besaran nominal penghasilan PPPK Golongan IX setara dengan ASN golongan 3A dan PPPK golongan V setara dengan ASN golongan 2A.

Selain itu, PPPK juga mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dengan kriteria penilaian terhadap prestasi kerja, kondisi kerja, beban kerja, tempat bertugas dan pertimbangan obyektif lainnya.

Sebanyak 12 PPPK guru, masing-masing akan menerima gaji pokok Rp2.966.500. “Bandingkan dengan ASN, gaji pokok golongan IIIA sebesar Rp2,5 juta. Sedangkan untuk dua PPPK penyuluh setara dengan ASN golongan 2A yang menerima gaji pokok Rp2.325.600," tandasnya.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut