15 Hukum Mad dalam Ilmu Tajwid Lengkap dengan Penjelasannya

Mad Shilah Kubra atau Thawilah adalah hukum ketika ha’ dhamir yang berada diantara dua huruf hidup (berharakat) dan sesudahnya ada hamzah. Mad shilah kubra termasuk kelompok mad far’i karena ada hamzah setelah mad.
Sehingga Mad Shilah Kubra adalah hukum ketika ha dhamir (kata ganti) yang dibaca panjang lebih dari 2 harakat ketika lanjut, dengan syarat ha’ dhamir tersebut terletak di antara dua huruf yang berharakat dan huruf keduanya adalah hamzah.
Jika tidak bertemu hamzah, mad berubah menjadi Mad Shilah Sughra (Qashirah). Mad Shilah Kubra (Thawilah) boleh dibaca panjang sampai 2 setengah alif atau 5 harakat/ketukan.
Cara membaca Mad Shilah Thawilah adalah dengan memanjangkannya sampai 5 harakat atau 2 ½ alif, termasuk pada ha’ dhamir yang berharakat dhommah maupun kasrah.
Kunci utama dari Mad Tamkin ini adalah sama seperti pada hukum-hukum Mad Far’i yang lain, yakni terdapat pada hukum huruf Mad Thobi’i.
Mad Tamkin secara istilah adalah bacaan panjang pada huruf Ya bertasydid dan berharakat kasrah (يِّ) yang bertemu dengan huruf Ya sukun (يْ) dalam satu lafal.
Cara membaca bacaan Mad Tamkin adalah satu alif atau dua harakat, sama seperti panjang hukum Mad Thobi’i atau Mad Asli.
Huruf Ya bertasydid tersebut dinamakan Mad Tamkin karena huruf Ya menempati bacaan mad sebab bertemu Ya sukun dan harus dibaca sepanjang 1 alif atau 2 harakat.
Mad Farq adalah mad yang terjadi dari pertemuan mad badal dengan huruf yang bertasydid. Dinamakan Mad Farq karena untuk membedakan bahwa hamzah tersebut adalah hamzah untuk bertanya 'apakah?'. Mad ini juga dikenal dengan istilah Mad Istifham (pertanyaan).
Cara membaca Mad Farq adalah dengan panjang bacaan 3 alif atau 6 harakat. Sebagai contoh pada Surat Yunus ayat 59 berikut:
قُلْ ءٰۤاللّٰهُ اَذِنَ لَكُمْ اَمْ عَلَى اللّٰهِ تَفْتَرُوْنَ
Latin: Qul aaaaallahu adzina lakum am 'alallaahi tuftaruuun.
Artinya: Katakanlah, “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) ataukah kamu mengada-ada atas nama Allah?
Editor: Komaruddin Bagja