18 Orang Pemburu Benda Cagar Budaya di Blora Diamankan, 12 Metal Detector Disita

BLORA, iNews.id – Polisi mengamankan sebanyak 18 orang karena diduga melakukan penggalian liar benda-benda cagar budaya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Aktivitas pencarian dan penggalian itu dilakukan di Hutan Turut Tanah, Dukuh Nglawungan, Desa Tunjungan.
Aktivitas ilegal itu ditertibkan pada Selasa (7/7/2020) malam, setelah ada laporan dari Kepala Desa Tunjungan terkait penggalian liar yang bertujuan untuk mengambil benda cagar budaya berupa bekal kubur. Polisi bersama petugas Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora kemudian bergerak cepat ke lokasi.
Selain mengamankan 18 pemburu harta karun, polisi juga mengamankan berbagai peralatan, termasuk 12 metal detector. “Kami menghentikan aktivitas tersebut bersama Dinporabudpar,” kata Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono AKP Budiyono, Rabu (8/7/2020).
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di Kecamatan Tunjungan agar berperan aktif untuk ikut melindungi potensi cagar budaya Blora. Jika melihat orang atau aktivitas penggalian tanpa izin, warga diminta melapor kepada polisi.
“Bila ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu mohon untuk melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat,” ujarnya.
Kepala Dinporabudpar Blora Slamet Pamuji membenarkan telah menerima laporan Kepala Desa Tunjungan, Yasir. Dia menugaskan bidang kebudayaan untuk melakukan peninjauan dan mendatangi lokasi tersebut, hingga akhirnya aktivitas itu diberhentikan oleh aparat keamanan.
Sementara Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar M Solichan Mochtar didampingi Kepala Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan Eka Wahyu Hidayat, mengungkapkan penggalian liar yang telah dilakukan oleh pelaku bertujuan mengambil benda cagar budaya untuk bekal kubur tanpa izin, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila dilakukan dengan izin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” katanya.
Menurutnya, para pelaku disinyalir warga Desa Ngawenombo Kecamatan Kunduran, Blora. Dari pendekatan persuasif yang dilakukan Polsek Tunjungan dan Dinporabudpar mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya.
Berdasarkan keterangan, mereka mengaku mencari benda-benda kuno cagar budaya untuk dijual guna mendapatkan uang. “Mereka diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan diperbolehkan pulang,” katanya.
Untuk memberikan efek jera, maka 12 alat metal detector sementara ditahan di Polsek Tunjungan. Hal ini disepakati setelah Kepala Desa Ngawenombo juga hadir dalam mediasi untuk ikut menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Eka menjelaskan, berdasarkan pemantauan petugas cagar budaya Dinporabudpar, saat ini Kabupaten Blora disinyalir menjadi sasaran para pencari harta karun melalui kegiatan penggalian liar di situs-situs yang tersebar di 16 kecamatan di Blora.
Kebanyakan justru pelaku dari luar Blora dan cenderung ditiru oleh masyarakat yang tidak tahu bahwa itu melanggar hukum dan ada sanksi pidana yang jelas berdasarkan undang-undang.
Editor: Maria Christina