get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa

19 Pemilik Ruko Johar Cabut Gugatan terhadap Wali Kota Semarang, Ini Alasannya

Selasa, 06 Juni 2023 - 18:17:00 WIB
 19 Pemilik Ruko Johar Cabut Gugatan terhadap Wali Kota Semarang, Ini Alasannya
Hakim Ketua Heriyenti memimpin sidang gugatan 19 pemilik ruko Shopping Center Johar di kompleks Pasar Johar Semarang mencabut gugatan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di PN Semarang. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 19 pemilik ruko Shopping Center Johar di kompleks Pasar Johar Semarang, mencabut gugatan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu. Pencabutan disampaikan saat sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

Pencabutan  gugatan disampaikan kuasa hukum 19 pemilik ruko dalam sidang di PN Semarang, Selasa (6/6/2023), usai Hakim Ketua Heriyenti memeriksa kelengkapan surat kuasa pada penggugat.

Permintaan pencabutan gugatan tersebut langsung dikabulkan hakim ketua karena Wali Kota Semarang sebagai tergugat tidak hadir dan belum sempat memberikan jawaban atas gugatan itu.

Kuasa hukum 19 pemilik ruko Shopping Center Johar, Bambang Sutarto, mengatakan pencabutan itu karena ada data yang belum lengkap.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut