get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa

19 Pemilik Ruko Johar Cabut Gugatan terhadap Wali Kota Semarang, Ini Alasannya

Selasa, 06 Juni 2023 - 18:17:00 WIB
 19 Pemilik Ruko Johar Cabut Gugatan terhadap Wali Kota Semarang, Ini Alasannya
Hakim Ketua Heriyenti memimpin sidang gugatan 19 pemilik ruko Shopping Center Johar di kompleks Pasar Johar Semarang mencabut gugatan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di PN Semarang. (Antara)

Bambang Sutarto menyebutkan terdapat 24 sertifikat yang diajukan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) di atas HPL milik Pemkot Semarang itu. "Dicabut dahulu, tetapi nanti dimasukkan gugatan lagi," katanya.

Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan 19 pengusaha pemilik ruko di Shopping Center Johar yang telah habis sertifikat HGB-nya.

"Saat akan mengajukan perpanjangan HGB, ditolak oleh pemkot dan BPN," katanya. Dia bahwa pengajuan perpanjangan HGB sejak setahun lalu.

"Sudah dimediasi oleh DPRD, namun tidak ada titik temu," katanya. Menurutnya, tidak ada alasan jelas yang disampaikan oleh Wali Kota Semarang atas penolakan perpanjangan tersebut.

Selain itu, lanjut dia, juga tidak ada surat resmi dari kedua instansi tersebut tentang penolakan perpanjangan HGB.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut