2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengada-Ada
SEMARANG, iNews.id – Kuasa hukum dua bos Sritex (PT Sri Rejeki Isman), Rendy Irawan, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dengan hukuman 16 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp1,3 triliun.
Dia menilai angka dan pasal yang dituduhkan jaksa tidak sesuai dengan fakta di lapangan. "Tuntutan jaksa sangat tidak sesuai dan terkesan mengada-ada," ujar Rendy Irawan usai persidangan.
Dalam sidang kasus korupsi kredit bank dengan dua terdakwa, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, keduanya sama-sama dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/4/2026), JPU Fajar Santoso menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal korupsi yang merugikan keuangan negara serta TPPU. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata JPU dalam pembacaan tuntutannya.
Selain hukuman fisik, Iwan Setiawan juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang, atau diganti dengan tambahan kurungan selama 190 hari.
Tak hanya hukuman penjara, kakak adik ini diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp677,43 miliar. Jika diakumulasikan, total uang pengganti yang harus dibayarkan keduanya mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara dari tiga skema kredit di sejumlah bank plat merah. Jaksa menegaskan, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara hingga delapan tahun akan diberlakukan.
Dalam uraiannya, jaksa menyebut terdapat pengayaan tidak sah senilai Rp1,35 triliun yang berasal dari fasilitas kredit tiga bank milik negara.
Praktik ini dinilai merugikan negara secara masif, terlebih saat ini perusahaan tekstil raksasa tersebut tengah dalam status pailit.
Kasus korupsi perbankan ini ternyata tidak hanya menyeret keluarga Lukminto. Total ada 12 terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan secara terpisah dalam tiga klaster perkara yang berbeda.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Editor: Kastolani Marzuki