get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex, Nilainya Rp20 Miliar

6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Senilai Rp20 Miliar di Solo Disita Kejagung

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:01:00 WIB
6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Senilai Rp20 Miliar di Solo Disita Kejagung
Kejagung menyita aset tanah milik bekas Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto. (Foto: iNews.id/Danandaya)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Aset itu berupa en bidang tanah seluas dua hektare dengan taksiran nilai mencapai Rp 20 miliar lebih. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menilai aset milik mantan Komisaris Utama (Komut) PT Sritex yang disita tersebut mencapai Rp20 miliar.

"Itu tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Kalau enggak salah saya, hampir Rp20 miliar ke atas," ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, penyitaan enam bidang tanah seluas 20.027 meter persegi itu dilakukan penyidik Kejagung pada 7 Oktober 2025 lalu. Tak hanya tanah, bangunan berupa vila milik Iwan juga disita.

"Atas namanya saya lupa, pastinya terkait sejumlah bidang tanah, termasuk vila ya terakhir terkait dengan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto," tuturnya.

Adapun aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan berupa vila dengan total luas 3.120 meter persegi yang berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Lalu, empat bidang tanah di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.

Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit ke PT Sritex ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Salah satu tersangka yang dilimpahkan adalah ek Komut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL). 

Selain Iwan Setiawan, dua tersangka lainnya yang turut dilimpahkan ialah Zainuddin Nappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (16/9/2025).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut