2 Kades di Grobogan Mundur demi Daftar Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Bupati Sri Sumarni

Dengan adanya dua kades yang mengundurkan diri serta adanya kades yang meninggal, lanjut Bupati Sri, maka dilakukan pengangkatan Plt Kades. Tujuannya agar pelayanan masyarakat di desa setempat tidak terganggu.
"Tentunya saya koordinasi dengan camat, siapa yang jadi Plt kades tentu camat lebih mengetahui kemampuan dan track record-nya," kata Sri.
Sementara anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan Suwiknyo mengatakan, bahwa tahapan pencalegan yakni proses pencermatan daftar caleg sementara (DCS) sebelum disusun menjadi daftar caleg tetap (DCT).
Menurut Suwiknyo, pencermatan DCS sebelum disusun menjadi DCT dilakukan hingga pukul 23.59 tanggal 3 Oktober 2023. Kemudian pada tanggal 4 Oktober mulai pencermatan DCT sebelum diumumkan pada 4 November 2023.
Saat masih DCS dimungkinkan partai politik mendaftarkan calegnya, namun setelah 4 Oktober parpol hanya bisa mengganti bakal calon legislatif atau bacalegnya yang tidak memenuhi syarat atau TMS.
"Jadi masih bisa berubah bacaleg dari masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum pengumuman DCT pada 4 November 2023," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni