2 Kakek dan 1 Pemuda Ini Beli Dagangan PKL Pakai Upal di Grobogan

GROBOGAN, iNews.id- Dua kakek dan seorang pemuda di Kabupaten Grobogan ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan uang palsu (upal). Mereka ditangkap di rumah-masing masing dengan barang bukti upal senilai ratusan juta rupiah.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Widodo (50) dan Tri Ahmadi (53) warga Grobogan, serta Zainul Mittaqin (35) warga Blora. Mereka ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan upal di berbagai tempat di Grobogan.
Sasarannya adalah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di pinggir jalan. Modusnya, membeli makanan dan membayar dengan menggunakan upal. Ketiganya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari beberapa korban.
“Korban sebelumnya sudah beberapa kali mengamati gerak-gerik pelaku serta uang yang digunakan untuk membayar,” kata Kapolres Grobogan AKBP Yuri Leonard Siahaan, Selasa (4/5/2021).
Sementara itu, Widodo yang tengah mengidap penyakit stroke, nekat mengedarkan upal karena terkena PHK akibat Covid-19.
“Dirinya sering sakit-sakitan dan depresi karena menggangur,” kata Widodo, salah satu pengedar upal.
Ia lalu menerima tawaran rekannya, Tri Ahmadi untuk mengedarkan upal dengan keuntungan dua kali lipat. Sehingga aset rumah miliknya dijual untuk membeli upal ke Tri Ahmadi dengan perantara Zainul Muttaqin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 350 lembar upal yang masih tersisa dengan pecahan Rp100.000. Selain itu juga mobil yang digunakan pelaku untuk beroperasi, tas dan handphone. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo