get app
inews
Aa Text
Read Next : UISPP di UKSW, Ratusan Peneliti 39 Negara Telusuri Jejak Peradaban Nusantara

2 Kali Bobol Outlet dan Gasak Uang Belasan Juta Rupiah, Warga Salatiga Ditangkap Polisi

Jumat, 17 Maret 2023 - 12:34:00 WIB
2 Kali Bobol Outlet dan Gasak Uang Belasan Juta Rupiah, Warga Salatiga Ditangkap Polisi
Petugas Satreskrim Polres Salatiga saat menggeledah rumah pelaku pencurian di Bugel, Sidorejo untuk mencari barang bukti. Foto/IST

SALATIGA, iNews.id - Seorang pemuda berinisial DPAH warga Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga diduga dua kali membobol salah satu outlet di daerah Kemiri dan berhasil menggasak uang mencapai belasan juta rupiah dan sejumlah handphone.

Namun aksinya harus berakhir di penjara lantaran pelaku diringkus polisi. Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin Suryani mengatakan, terakhir tersangka membobol outlet tersebut pada 15 Maret 2023. Saat itu, tersangka berhasil membobol salah satu outlet di Kemiri dan membawa kabur tiga unit handphone dan uang tunai Rp2 juta. 

"Kejadian pencurian itu, kemudian dilaporkan ke Polres oleh pemilik outlet. Kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa lokasi kejadian, akhirnya kami berhasil mendapatkan terduga pelaku. Akhirnya pelaku bisa kami tangkap," katanya, Jumat (17/3/2023).

Ternyata pelaku merupakan mantan pekerja outlet tersebut. Dari hasil interogasi, sementara pelaku mengakui telah melakukan pencurian di outlet tersebut sebanyak dua kali. Aksi yang pertama dilakukan pada 16 Februari 2023 dan berhasil menggasak 1 unit dan uang sejumlah Rp10 juta. 

 "Pelaku melakukan aksinya dengan cara menunggu para korban tidur di mess karyawan," ujarnya. Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani, membenarkan pengungkapan kasus pencurian itu. 

"Saaat ini pelaku sudah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya," ujar IPTU Henri Widyoriani.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut