2 Napiter Rutan Polda Metro Jaya Ditempatkan di Kamar Mapenaling LPP Semarang

“Di sini banyak sekali kegiatan, baik itu kepribadian maupun kemandirian, dan saya juga berharap mereka sembuh ya dalam tanda kutip, nanti keluar (setelah bebas) tidak melakukan tindak pidana lagi, syukur-syukur bisa berbaur dengan masyarakat yang lain, seperti napi kami alumni di sini,” jelasnya.
Saat ini, di LPP Semarang untuk narapidana kasus terorisme hanya ada 2 orang, yang baru dipindahkan tersebut. “Yang dulu 3 orang sudah pulang semua ada yang integrasi ada yang bebas murni ada. Saya juga berharap yang ini bisa intergrasi bersama temen-temennya, dalam tanda kutip kalau intergrasi kan harus ikrar NKRI,” ujarnya.
Saat pemindahan, pantauan di lokasi, dua napiter itu tiba di LPP Semarang Rabu (6/12/2023) sekira pukul 04.45 WIB. Masing-masing; Inisial LM alias Azzerine warga asli Kabupaten Cilacap, Jateng dan N alias Maryam berkebangsaan Malaysia yang sempat tinggal di Kota Dumai, Provinsi Riau. Keduanya vonis 3 tahun penjara, terlibat di Kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Vonis kepada LM sesuai Putusan PN Jakarta Timur nomor 542/Pid.Sus/2023/PN.JKT TIM pada tanggal 4 Oktober 2023. Sementara N divonis sesuai Putusan PN Jakarta Timur nomor 547/Pid.Sus/2023/PN JKT. TIM pada tanggal 4 Oktober 2023.
Vonis keduanya sama, yakni sama-sama 3 tahun penjara. Mereka terlibat di Kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD), kelompok teroris lokal di Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok teroris global ISIS.
Editor: Ahmad Antoni