2 Narapidana Rutan Salatiga Hirup Udara Bebas lewat Program Pembebasan Bersyarat

SALATIGA, iNews.id - Dua narapidana Rutan Salatiga mendapat berkah dari terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Mereka langsung bisa menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat sesuai ketentuan dalam regulasi pemasyarakatan terbaru itu.
Dua orang narapidana tersebut menjalani pembebasan bersyarat setelah Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun pada Rabu (28/9/2022).
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan, ada lima surat keputusan yang turun terkait pembebasan bersyarat narapidana dan dua di antaranya langsung bebas. "Pembebasan bersyarat ini telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022," katanya, Kamis (29/9/2022).
Dengan adanya Undang-undang Pemasyarakatan terbaru ini, Andri terus mendorong jajaran Rutan Salatiga untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan. Sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor: Ahmad Antoni