get app
inews
Aa Text
Read Next : Bripda TW yang Keroyok Warga di Tempat Hiburan Malam di Mamuju Kini Dipatsus

2 Oknum Polisi Diduga Korupsi Dana PNBP Ditahan di Rutan Blora, Begini Kondisinya

Selasa, 17 Mei 2022 - 23:03:00 WIB
2 Oknum Polisi Diduga Korupsi Dana PNBP Ditahan di Rutan Blora, Begini Kondisinya
Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id - Pasutri oknum anggota Polres Blora yang diduga terlibat penyelewengan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah menjalani penahanan. Pasutri berinisial EFJ dan EM saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Blora. 

Pasutri tersebut ditahan setelah diduga terlibat menyelewengkan dana PNBP Polres Blora pada tahun 2021 sekitar Rp3 miliar. Kedua oknum polisi yang ditahan kondisi baik. 

"Alhamdulillah sampai saat ini yang bersangkutan sehat," kata Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono, Selasa (17/5/2022). 

Keduanya mulai masuk ke rutan sejak 11 Mei 2022 sebagai titipan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.  

Sebelum ditempatkan dengan penghuni rutan lainnya, keduanya sedang menjalani masa orientasi sekitar dua minggu, sehingga mereka ditempatkan di sel khusus yang berada di Rutan Blora. 

"Iya di sel khusus, yang terhindar dari blok-blok yang lain. Kami memantau kesehatannya, kemudian tentang cara pergaulan akan kami kasih masukan-masukan seperti apa, kemudian ada juga pembinaan," ucapnya.  

Selama seminggu mendekam di rutan, kedua oknum polisi tersebut belum pernah dijenguk keluarganya. 

"Untuk keluarga selama ini belum kami izinkan, karena ada aturan yang selama Covid-19 belum diizinkan untuk menjenguk. Tapi kalau untuk memberikan pakaian atau makanan dari luar kepada yang bersangkutan kita fasilitasi dan setiap hari kita terima sampai batas jam 16.00 WIB," ucapnya. 

Pihak rutan juga memfasilitasi layanan video call bagi penghuni rutan yang ingin berkomunikasi dengan anggota keluarganya. 

Sebelumnya, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekitar Rp3 miliar. Kasus terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu. 

Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp14 miliar. 

Setelah diusut, uang sebesar Rp3 miliar diduga diinvestasikan melalui Paypal. Dari hasil investasi online, mereka diduga mendapatkan uang senilai Rp150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil. 

Meski diduga melakukan korupsi sekitar Rp3 miliar, keduanya telah berusaha untuk mengembalikan uang itu senilai Rp1,4 miliar. Dengan demikian, dugaan kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp1,6 miliar.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut