2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati Jadi Tersangka usai Blokade Jalan Pantura
PATI, iNews.id - Dua pentolan aksi demo hak angket pemakzulan Bupati Pati kini berstatus tersangka. Mereka ditangkap saat memblokade Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Jumat (31/10/2025).
Akibat aksi blokade jalan yang berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, terjadi kemacetan total selama 15 menit hingga mengganggu aktivitas masyarakat di jalur nasional tersebut.
Identitas keduanya berinisial S (47) dan TI (49) warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama untuk menghambat arus lalu lintas selama aksi berlangsung.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, penindakan dilakukan cepat guna mencegah gangguan lalu lintas lebih luas di jalur Pantura yang merupakan akses vital nasional.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kombes Jaka Wahyudi, dikutip dari iNews Semarang, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, informasi mengenai pemblokaderan jalan pertama kali diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R segera menuju lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan.
Setelah memastikan adanya penghambatan arus lalu lintas, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakan dalam aksi. Barang bukti yang turut disita antara lain satu unit mobil Chevrolet, satu unit Ford Ranger, serta dua ponsel milik para tersangka.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Polisi menilai aksi blokade jalan sudah memenuhi unsur pidana karena mengganggu kepentingan publik dan ketertiban umum.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun, atau 15 tahun jika mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
Kemudian Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun. Selanjutnya Pasal 55 KUHP tentang perbuatan dilakukan bersama-sama.
Selain dua tersangka utama, polisi juga sempat mengamankan tiga orang lain yang diduga membawa ketapel, gotri dan petasan. Mereka masing-masing berinisial MB alias B (23) dan S alias PJ (38), keduanya warga Kecamatan Margoyoso, serta AS alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa.
Namun setelah pemeriksaan, ketiganya dilepaskan karena unsur pidana belum terpenuhi. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Jateng resmi mengambil alih penanganan perkara ini untuk proses penyidikan lanjutan. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara berkas perkara dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan dari Polresta Pati.
Editor: Donald Karouw