2 Pria Asal Pekalongan Ditangkap karena Diduga Bunuh Warga saat Pentas Dangdut

BATANG, iNews.id – Polres Batang menangkap dua tersangka kasus penganiyaan hingga mengakibatkan korban tewas saat pentas dangdut resepsi pernikahan pada Selasa (18/8/2020) lalu. Kedua tersangka tersebut adalah Basuki (56) dan Fredy Setyawan (25), keduanya warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Mereka diduga menusuk Anang Purnomo (33) dengan botol minuman karena kesal dilarang joget di panggung oleh korban.
Wakapolres Batang, Kompol Made Ariawan Budaya mengatakan, kasus penganiyaan hingga menimbulkan korban jiwa ini karena dua tersangka dilarang oleh korban naik ke panggung untuk berjoget. “Tersangka kemudian emosi dan terjadi keributan di belakang panggung hiburan," katanya, Jumat (21/8/2020).
Korban meninggal dunia diduga karena ditusuk pecahan botol minuman di bagian dada. Selain menimbulkan korban meninggal dunia, dua tersangka juga melukai dua korban, yaitu Darusman (30) dan Eko Supriyanto (28), warga Kabupaten Batang.
"Saat ini, dua tersangka sudah diamankan di Mapolres Batang guna menjalani penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dua tersangka ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan kasusnya kini masih dalam penyidikan," katanya.
Tersangka Basuki merasa emosi pada korban karena didorong sebanyak dua kali agar turun dari panggung pentas musik.
"Karena tindakan korban ini, kami emosi dan memukul para korban hingga luka dan menusuk korban lainnya di bagian dada. Setelah terjadi kasus itu, kami minta perlindungan di Polsek Pekalongan Utara, kemudian dijemput oleh anggota Polres Batang," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki