3 Jaringan Mafia Tanah di Salatiga Ditangkap, Rugikan Warga hingga Rp25 Miliar
SEMARANG, iNews.id – Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menangkap tiga orang jaringan mafia tanah di Kota Salatiga.
Ketiga tersangka yakni, Donni Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi (49) warga Puri Anjasmoro Kelurahan Tawangsari, Kota Semarang; Nur Ruwaidah (41) warga Sendangmulyo Kecamatan Tembalang, Kota Semarang; dan Agus Hartono (39) warga Jalan Bukit Abadi, Kelurahan Ngesrep Banyumanik, Kota Semarang.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus itu bergulir sejak 2016 dan sampai sekarang masih dilakukan pendalaman.
“Totalnya ada 46 saksi yang kami mintai keterangan plus 2 saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. Tiga tersangka itu sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” katanya, Senin (29/7/2024).
Dia mengungkapkan, dalam menjalankan aksi kejahatannya ketiga tersangka mengumpulkan sertifikat-sertifikat tanah milik warga dengan dalih cek bersih BPN. Tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat itu di balik nama yang digunakan untuk jaminan kredit ke bank.
“Proses balik nama atas nama tersangka AH dengan melawan hukum, kemudian dijadikan agunan ke bank. Total jumlah tanahnya 26.933meter persegi. Lokasinya di Dusun Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga,” ungkapnya.
Para pemilik tanah menyerahkan sertifikatnya dengan dalih pengecekan keperluan sertifikat tanah di BPN. Setelah sertifikat dikuasai, para pelaku tanpa izin pemilik tanah melakukan balik nama menjadi atas nama Agus Hartono melalui notrais dan PPAT Ngilma Khoirunnisa. Pembuatan akta jual beli tersebut terdapat perbuatan melawan hukum.
Editor: Kastolani Marzuki