3 Pembuat Petasan Berujung Maut di Pekalongan Ditangkap Polisi

Kapolres mengungkapkan, jumlah petasan yang dibuat sebanyak 12, dimana dipersiapkan untuk syawalan. Dimana 10 petasan berhasil diledakkan dengan urutan petasan kecil 8 buah terlebih dahulu, baru kemudian 4 buah petasan ukuran besar.
“Untuk 2 petasan besar pertama berhasil diledakkan oleh SB dan NA. Namun untuk yang ketiga tidak meledak, kemudian SB mencoba memperbaiki sumbu dengan cara menusukkan sebatang lidi pada lobang sumbu namun tidak berhasil, sehingga oleh SB petasan diletakkan begitu saja di sawah (tepi jalan),” kata Kapolres.
Menurut keterangan saksi, MN berusaha memasukkan paku ke dalam lobang sumbu dengan cara dipukul menggunakan batu, sehingga membuat petasan meledak. Akibatnya, MN bersama 5 korban lainnya di lokasi mengalami luka-luka.
Selanjutnya keenam korban dibawa ke RSI Pekajangan. Namun ketika sampai di RSI, MN dinyatakan meninggal dunia.
Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo