3 Penimbun Solar Subsidi di Demak Ditangkap Polisi
"Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut jeriken dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar," katanya.
Berdasar keterangan ketiga pelaku, praktik menampung dan menjual BBM solar sudah berjalan 3 bulan terakhir. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia," kata Kapolres.
Polres Demak tengah mengembangkan penyelidikan dari mana rekomendasi BBM jenis solar untuk petani itu, sehingga para pelaku itu dengan mudah mengakses solar subsidi di SPBU.
Editor: Ary Wahyu Wibowo