3 Tahun Nunggak Iuran BPJS TK, Kejari Karanganyar Ancam Pidanakan 10 Perusahaan

KARANGANYAR, iNew.id - Sebanyak 10 perusahaan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk dilakukan penegakan hukum. Pemanggilan terkait kewajiban membayar iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Akhmad Mudhor mengatakan, pemanggilan 10 perusahaan ini ditujukan untuk mengetahui kendala apa saja yang dialami perusahaan dalam melakukan kewajibannya membayar iuran BPJS TK. Hingga menunggak setoran senilai lebih dari Rp 4 miliar.
"Dari 10 Surat Kuasa Khusus (SKK) kita sudah berhasil menarik pembayaran sebesar Rp464 juta dari total tunggakan sebesar Rp 4 miliar,” kata Mudhor, Rabu (25/11/2020).
Editor: Ahmad Antoni