get app
inews
Aa Text
Read Next : 2026, Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Perusahaan Tak Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker 

3 Tahun Nunggak Iuran BPJS TK, Kejari Karanganyar Ancam Pidanakan 10 Perusahaan

Kamis, 26 November 2020 - 07:35:00 WIB
3 Tahun Nunggak Iuran BPJS TK, Kejari Karanganyar Ancam Pidanakan 10 Perusahaan
Sebanyak 10 perusahaan dipanggil Kejari Karanganyar untuk dilakukan penegakan hukum terkait kewajiban membayar iuran kepesertaan BPJS TK.

KARANGANYAR, iNew.id - Sebanyak 10 perusahaan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk dilakukan penegakan hukum. Pemanggilan terkait kewajiban membayar iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Akhmad Mudhor mengatakan, pemanggilan 10 perusahaan ini ditujukan untuk mengetahui kendala apa saja yang dialami perusahaan dalam melakukan kewajibannya membayar iuran BPJS TK. Hingga menunggak setoran senilai lebih dari Rp 4 miliar.

"Dari 10 Surat Kuasa Khusus (SKK) kita sudah berhasil menarik pembayaran sebesar Rp464 juta dari total tunggakan sebesar Rp 4 miliar,” kata Mudhor, Rabu (25/11/2020).

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut