get app
inews
Aa Text
Read Next : Kritis Sebelum Tewas, Mahasiswa Unnes Sempat Mengigau: Ampun Pak Jangan Pukuli Saya Lagi

3 Tersangka Kasus Bullying Dokter PPDS Undip Dicekal ke Luar Negeri

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:36:00 WIB
3 Tersangka Kasus Bullying Dokter PPDS Undip Dicekal ke Luar Negeri
Tiga dokter tersangka kasus bullying PPDS Undip dicekal ke luar negeri. (Foto: Dok.iNews)

SEMARANG, iNews.id – Tiga tersangka kasus bullying dokter PPDS Undip dr Aulia Risma Lestari dicekal ke luar negeri. Tiga tersangka itu masing-masing Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr Taufik Eko Nugroho dan stafnya dr. Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr. Zara Yupita Azra.

“Kami sudah kirimkan (permintaan pencekalan) ke Imigrasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat diwawancara di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

Dia menjelaskan, pencegahan ketiga tersangka ke luar negeri bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan. “Agar tidak menghambat proses penyidikan yang saat ini terus berjalan,” ucapnya.

Terkait pencekalan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, terkait pencekalan semua terpusat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Semua terpusat ke direktorat, untuk diinput secara kesisteman. Otomatis di satker (satuan kerja) sudah tercekal,” kata Guntur.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, kata Kombes Dwi, juga sudah mengirimkan surat panggilan kepada 3 tersangka untuk hadir di Mapolda Jateng menemui penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ketiga tersangka dijadwalkan dilakukan awal Januari 2025.

Penyidik diketahui mengantongi sejumlah bukti kejahatan yang dilakukan para tersangka. Di antaranya uang tunai Rp97juta, catatan perputaran uang Rp2miliar hasil pemerasan per semester kepada junior di PPDS Anestesi FK Undip, dan bukti-bukti lainnya.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 368 ayat (1) terkait pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut