4 Bulan Makelari Judi Online, Warga Salatiga Masuk Penjara
SALATIGA, iNews.id - Petualangan Novik Sidik Italia alias Topik (32) menjadi makelar judi togel online berakhir di penjara. Warga Pengilon RT 05 RW 03, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga tersebut ditangkap setelah perbuatannya diketahui polisi akhir Desember 2020 kemarin.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, Topik awalnya mengikuti judi togel online sendirian melalui website judi Toto KL atau Toto SGP. “Setelah mendaftar dengan nomor rekening sebuah bank, ia melakukan deposit uang dan memasang angka yang dipilih,” kata Rahmad Hidayat, Sabtu (2/1/2020).
Jika angka yang dipasang keluar, Topik menang dan mendapatkan uang yang bisa diambil melalui nomor rekening yang telah didaftarkan.
“Sebaliknya jika kalah, uang taruhan yang dideposit secara otomatis ditarik pengelola website judi itu," ujarnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo