get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami di Malang Gerebek Istri dengan Pria Selingkuhan di Penginapan, Langsung Bacok Keduanya

4 Eksekutor Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Disidang di PN Semarang

Selasa, 06 Desember 2022 - 16:53:00 WIB
4 Eksekutor Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Disidang di PN Semarang
Empat terdakwa percobaan pembunuhan istri anggota TNI menjalani sidang secara daring di PN Semarang, Selasa(6/12/2022). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang mulai diadili. Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (6/12/2022). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prama Jasa mengatakan, keempat terdakwa merupakan suruhan dari suami korban, yakni almarhum Kopda Muslimin.

Keempat eksekutor percobaan pembunuhan masing-masing Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan percobaan pembunuhan itu berawal dari permintaan Kopda Muslimin terhadap para terdakwa untuk menghabisi istrinya.

Muslimin mengaku sudah tidak betah bersama istrinya dan memberi tawaran untuk membunuh dengan upah Rp120 juta.

"Tawaran tersebut kemudian disanggupi oleh terdakwa Agus Santoso dan Sugiono," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa Agus Santoso kemudian membeli sepucuk pistol beserta enam peluru dengan harga Rp3 juta.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut