4 Orang Diperiksa Kasus Penipuan Akpol Rp2,6 Miliar di Pekalongan, 2 di Antaranya Polisi
SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah telah memeriksa empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan modus masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang dialami pengusaha asal Kabupaten Pekalongan. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, empat orang yang diperiksa terdiri atas dua anggota Polri dari Polres Pekalongan dan dua warga sipil. Kedua oknum polisi itu yakni, Aipda F dan Bripka AU. Sedangkan dua warga sipil bernama Agung dan Joko yang diduga berperan membantu menjalankan aksi penipuan.
“Total ada empat orang yang kami periksa, dua anggota Polri dan dua warga sipil,” kata Kombes Artanto dilansir dari pantura.inews.id, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, kedua anggota Polri tersebut berperan membujuk dan meyakinkan korban berinisial D, seorang pengusaha asal Pekalongan, bahwa anaknya bisa diterima di Akpol. Sementara dua warga sipil lainnya ikut membantu proses bujuk rayu sekaligus menyalurkan uang dari korban kepada kedua anggota tersebut.
“Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp2,6 miliar dan diberikan secara bertahap. Dari jumlah itu, sekitar Rp600 juta sudah berhasil disita,” ucapnya.
Kombes Artanto menegaskan, penanganan terhadap kedua anggota Polri dilakukan secara paralel, yakni oleh Ditreskrimum Polda Jateng untuk dugaan pidananya dan Bidpropam untuk pelanggaran kode etiknya.
“Proses pidana sudah naik ke tahap penyidikan, sementara untuk pelanggaran kode etik masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Meski keduanya masih berdinas seperti biasa, Polda Jateng memastikan akan memberikan tindakan tegas begitu proses penyelidikan rampung.
“Polda Jateng berkomitmen tidak mentoleransi bentuk penyalahgunaan wewenang. Setiap anggota Polri yang melanggar etika dan hukum pasti akan ditindak,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji-janji kelulusan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Masuk menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya apa pun. Prosesnya bersih, transparan, akuntabel, dan humanis sesuai prinsip BETAH,” tutur Kombes Artanto.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Agustus 2025, setelah korban menyadari bahwa janji kelulusan anaknya hanyalah tipuan. Kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pelaku dalam jaringan tersebut.
Kasus dugaan penipuan dengan modus "jalur khusus Kapolri" ini menimpa Dwi Purwanto, warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Dwi kini melaporkan empat orang ke Polda Jawa Tengah dengan total kerugian yang mencapai angka fantastis: Rp2,65 miliar.
Dalam laporannya yang menyentuh, Dwi Purwanto menyebut empat terlapor, dua di antaranya adalah anggota polisi aktif di wilayah Pekalongan berinisial Aipda F alias RH dan Bripka AUK alias AL, serta dua warga sipil berinisial JK dan AG.
Dwi mengaku terperdaya setelah ditawari bantuan untuk meloloskan anaknya dalam seleksi Akpol melalui jalur khusus yang diyakini terhubung langsung ke pimpinan tertinggi Polri.
Editor: Kastolani Marzuki